kantongberita.com, TAPTENG |
Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) meminta Kapolda Sumatera Utara menangkap oknum Polisi Provokator pada aksi Demonstrasi ke Kantor DPRD Tapteng, Jumat (31/10/2025) kemarin.
Amirullah Hidayat, Alumni IMM Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. agar segera memerintahkan dan menurunkan Propam Polda untuk melakukan pengusutan terhadap oknum anggota Polisi dari jajaran Polres Tapanuli Tengah yang berkerja di unit satintelkam tersebut.
Oknum Polisi tersebut diduga telah melakukan provokasi kepada para pendemo yang melewati rumah kediaman mantan Bupati Tapteng Baktiar Ahmad Sibarani.
Dimana akibat provokasinya, rumah pribadi Bakhtiar diserang oleh gerombolan massa yang ingin melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapteng.
“Kita mengetahui bahwa tidak di benarkan dalam kondisi apapun melakukan aksi unjuk rasa di rumah kediaman pribadi Sesuai Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Amirullah, mantan aktivis yang sudah sering menggelar aksi unjuk rasa.
Menurutnya, sebagai tokoh masyarakat berpengaruh, tentunya Bakhtiar Ahmad Sibarani memiliki pendukung yang tersinggung bila rumah orang yang mereka hormati di serang oleh gerombolan massa.
“Sehingga mereka beramai-ramai melakukan penjagaan, sehingga terjadi sedikit Cheos,” ungkapnya.
Amirullah berpendapat, kericuhan yang terjadi pada demo kemarin merupakan kelalaian aparat Kepolisian.
“Meminta agar Propam Poldasu segera turun ke Polres Tapanuli Tengah untuk mengusut keterlibatan oknum Polisi tersebut, dan melakukan evaluasi apakah proses penjagaan demontrasi sudah sesuai Protap yang ditetapkan di kepolisian,” tukas Amirullah.
Karena lanjut Amirullah menjelaskan, bila kejadian ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri ini.
Bahkan, aparat kepolisian juga harus melakukan proses penyidikan terhadap oknum yang melakukan provokasi kepada masyarakat dengan mengajak beramai-ramai untuk menyerang kediaman Baktiar Ahmad Sibarani.
“Karena jelas sudah melanggar Undang-undang IT,” pungkasnya. (ril/red)








