kantongberita.com, TAPTENG | Hingga kini, Polres Tapteng masih belum memanggil dan memeriksa pemilik Cafe di Desa Sijukkang yang terbukti mempekerjakan anak dibawah umur.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq Siregar, Selasa (21/10/2025).
“Belum, masih pemanggilan pelapor dan saksi2 bg. Pastinya pemilik jg akan dipanggil,” tulis Kasat Reskrim dalam pesan singkatnya menjawab konfirmasi wartawan.
Dimana kata AKP M. Taufiq kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut masih dalam tingkat penyelidikan.
“Laporannya masih proses penyelidikan bang,” balas Kasat Reskrim.
Terkait jadwal pemeriksaan pemilik Cafe, M. Taufiq menyebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.
“Setelah ini,” jawabnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP bersama DPRD Tapteng dan sejumlah personel Polsek Barus berhasil mengamankan 8 wanita penghibur dari sebuah Cafe remang-remang di Desa Sijukkang, Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (10/10/2025).
Dari data yang diperoleh, 4 diantara wanjta tersebut masih di bawah umur, berusia 14-15 tahun.
Ke 8 wanita penghibur tersebut kemudian dititipkan ke rumah singgah Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah, sembari menunggu proses pengiriman ke panti rehabilitasi tuna susila Parawarsa, Berastagi.
Kemudian, ke 4 anak di bawah umur tersebut menurut Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani, diminta untuk dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Tengah oleh Satpol PP Tapteng. Agar ada efek jera terhadap penyalur anak di bawah umur, maupun pemilik warung yang mempekerjakan anak di bawah umur.
“Ini tidak bisa kita biarkan, harus ada efek jerah supaya tidak terlampau mudah untuk melepas dan mengembalikan para wanita pekerja di warung remang-remang itu. Yang sudah bukan di bawah umur harus dikirim ke Parawarsa. Sedangkan yang di bawah umur harus dilaporkan Satpol PP ke PPA Polres Tapteng,” tegas Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani saat mengunjungi rumah singgah Dinas Sosial di Pandan, Senin (13/10/2025).
Dari 8 wanita yang terjaring kata Rivai, tak satupun warga Kabupaten Tapanuli Tengah, semuanya berasal dari luar daerah.
Hal itu menurutnya menjadi bukti bahwa Tapanuli Tengah sudah menjadi tempat empuk para wanita yang didatangkan dari luar daerah untuk dipekerjakan di warung remang-remang.
“Ini tidak bisa dibiarkan lagi. Kita tunggu niat dari Pemkab Tapteng dalam hal ini Saptol PP, apakah mau melaporkan keempat anak di bawah umur yang terjaring saat razia kemarin, atau dikembalikan begitu saja ke pihak keluarganya,” tegas Rivai.
Adapun keempat anak di bawah umur tersebut diketahui berinisial HS (14) dan RS (15), keduanya merupakan warga Medan. Sedangkan 2 lainnya berinisial AS (14), dan MP (15) warga Sidimpuan.
Kemudian, 4 wanita dewasa diketahui berinisial MU (23), dan JS (20), warga Martubung Medan. KS (20), dan DL (39) merupakan warga Bagan Percut Sei Tuan Medan.
Dalam wawancara singkat dengan ke 4 wanita dibawah umur tersebut diketahui kalau mereka tidak hanya menemani tamu minum, mereka juga mengaku melayani tamu “ngamar” di Cafe Laung tersebut, yang diketahui milik seseorang berinisial LP.
“Selain menemani minum-minum kami juga melayani tamu untuk ngamar. Tarifnya tergantung negosiasi,” kata AS yang mengaku baru 3 bulan bekerja disana, juga diamini ketiga rekannya.
Kemudian, desakan penutupan seluruh Cafe remang-remang di Kabupaten Tapanuli Tengah dan pemeriksaan pemilik Cafe di Desa Sijukkang juga disampaikan oleh masyarakat yang tergabung dalam LSM Kumpulan Masyarakat Transparansi Baru (KUMAT).
Menurut Ketua DPP KUMAT, Rudolf Siagian, Cafe remang-remang bukan hanya ada di Desa Sijukkang, melainkan sudah menjamur, seperti di daerah Batu Mardinding Kecamatan Pandan yang letaknya tak jauh dari kantor Polres Tapteng. Kemudian daerah Panakkalan dan Jalan Rampah-Poriaha Kecamatan Tapian Nauli.
“Jangan kira hanya di Sijukkang yang ada Cafe remang-remang. Itu yang paling dekat dengan kantor Bupati dulu di razia, daerah Batu Mardinding sana. Kemudian, Panakkalan yang setiap hari di lalui Bupati. Tolong ditutup semua pak Bupati,” tukas Rudolf, diamini 2 rekannya Hendri Pakpahan dan Raja Hutagalung, Rabu (15/10/2025).
Rudolf mengaku miris mengetahui ada anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pelayan cafe di Kabupaten Tapanuli Tengah. Dan ini kata Rudolf dengan nada tegas, menjadi citra buruk bagi Tapanuli Tengah.
“Ini citra buruk untuk Kabupaten Tapanuli Tengah. Sudah lama tidak ada lagi Cafe remang-remang di Tapteng. Sekarang menjamur lagi, dan kelihatannya seperti ada pembuatan,” kata Rudolf.
Dia juga mengingatkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu untuk tidak mengalasankan “menambah pengangguran” atas maraknya Cafe remang-remang yang buka di Tapanuli Tengah.
“Jangan bilang kalau Cafe remang-remang ditutup, sama dengan menambah pengangguran, seperti yang pernah disampaikan saat debat publik calon Kepala Daerah kemarin. Pikirkan juga nasib para generasi muda, anak dibawah umur yang dipekerjakan di Cafe itu. Kemudian, apakah tidak pernah dipikirkan nasib rumah tangga yang rusak hanya karena cafe-cafe ini,” ketusnya.
Tak hanya itu, sebagai penggiat sosial, Rudolf juga mendesak Kapolres Tapteng untuk segera memproses dugaan perdagangan manusia yang melibatkan anak dibawah umur di Cafe Laung Sijukkang.
“Ini adalah kejahatan, harus segera diproses. Kami minta Kapolres Tapteng agar segera memproses pengusaha Cafe tersebut, dan menurut semua Cafe remang-remang yang ada di Tapteng ini,” tegas Rudolf. (red)








