kantongberita.com, TAPTENG | Ditengah kencangnya isu “mangkrak” pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah berhembus lewat media sosial, mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani kemudian mengupload surat terbuka di beranda akun Facebook miliknya.
Dalam surat tersebut, Bakhtiar menjelaskan bahwa dirinya merupakan penggagas pembangunan kantor Bupati tersebut. Adapun alasannya menggagas pembangunan tersebut, karena kondisi kantor Bupati dan kantor instansi lainnya sudah tidak layak pakai lagi.
Tak hanya itu, dengan kemegahan rancangan bangunan, Bakhtiar merencanakan kantor Bupati tersebut akan menjadi Ikon Kabupaten Tapanuli Tengah, mendampingi alun-alun yang juga dibangun dimasa kepemimpinannya, yang letaknya tidak jauh dari kantor Bupati.
Kemudian, politisi muda tersebut juga memaparkan bahwa pembangunan kantor Bupati Tapteng telah memiliki rencana anggaran sebesar Rp130 miliar, yang dimulai dari tahun 2020.
Tampak, pada surat terbuka tersebut, Bakhtiar membeberkan nilai anggaran dan realisasi pembangunannya setiap tahun, dari tahun 2020 hingga tahun 2024.
Pada surat terbuka tersebut jelas tertulis, bahwa setelah masa kepemimpinannya berakhir Mei 2022, pembangunan Kantor Bupati tersebut dilanjutkan oleh 3 Pj Bupati. Diantaranya, Yetty Sembiring, Elfin Elyas Nainggolan dan Sugeng Riyanta.
Kemudian, sebelum Sugeng Riyanta meninggalkan jabatannya sebagai Pj Bupati dan digantikan oleh pejabat definitif Masinton Pasaribu, pria berlatarbelakang Jaksa tersebut telah menganggarkan anggaran pembangunan lanjutan Kantor Bupati tersebut di tahun 2025 lewat PERKADA (Peraturan Kepala Daerah) sebesar Rp15 miliar.
Namun, pembangunan lanjutan tersebut tidak dieksekusi oleh Bupati Tapteng saat ini, Masinton Pasaribu. Hingga akhirnya, sejumlah massa menggelar aksi demo, yang berujung terjadinya kericuhan antara massa aksi dengan pendukung Bupati Tapteng periode 2017-2022 Bakhtiar Sibarani.
Demikian isi lengkap surat terbuka Bakhtiar Sibarani terkait pembangunan Kantor Bupati Tapteng:
Surat Terbuka
Bakhtiar Ahmad Sibarani
Terkait Isu Pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah
Assamaluaikum warahmatullahi wabarakatuh
Shalom, Horas Tapteng, Oi dusanak, Yahoowu, Mejuah-juah, Kulo Nuwun
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
Saya Bakhtiar Ahmad Sibarani, pada kesempatan ini ingin menyampaikan penjelasan
terkait isu-isu yang saat ini berkembang di tengah masyarakat, khususnya mengenai
pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah.
Saya menegaskan bahwa pembangunan Kantor
Bupati Tapanuli Tengah merupakan ide dan gagasan saya, mengingat kondisi bangunan kantor
lama yang kurang mendukung kinerja pemerintahan dan tidak representatif sebagai pusat
administrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selain itu, Pembangunan
ini juga saya maksudkan untuk menghadirkan ikon baru Kabupaten Tapanuli Tengah,
sebagaimana Alun-alun Kota Pandan yang telah kita bangun sebelumnya, sebuah simbol
kemajuan dan kebanggaan daerah.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berupaya
menciptakan fasilitas pemerintahan yang modern, efisien, dan berorientasi pada peningkatan
pelayanan publik.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), gedung ini
nantinya tidak hanya digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati, melainkan juga akan ditempati
oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Bagian-bagian, serta beberapa OPD yang dimungkinkan
untuk berkantor di gedung tersebut.
Kami meyakini bahwa dengan adanya kantor yang
terintegrasi dalam satu kawasan, berbagai urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat
dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sebelum pelaksanaan pembangunan, tentu terlebih dahulu dilakukan kajian yang
menghasilkan dokumen Detail Engineering Design (DED) yang memuat perencanaan teknis
yang terperinci dan berfungsi sebagai panduan dalam melaksanakan pembangunan Kantor
Bupati Tapanuli Tengah.
Berdasarkan dokumen tersebut pembangunan Kantor Bupati
Tapanuli Tengah diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp130 miliar yang disesuaikan
dengan kebutuhan dan harga barang dan jasa pada waktu itu. Pada prinsipnya Kepala Daerah
bukan sebagai pengguna anggaran, melainkan sebagai penentu kebijakan dan penggagas ide.
Detail teknis perencanaan dan tahapan pelaksanaan pembangunan, bisa dikonfirmasi langsung
kepada pihak terkait yang masih menjabat pada pemerintahan saat ini. Proses perencanaan
ditangani oleh Bappeda, Dinas Perkim dan Tenaga Ahli/Konsultan, tender dan pengadaan
melalui Pokja dan ULP, pengelolaan keuangan oleh BPKPAD (Bpk. Basyri Nasution), serta
Bagian Hukum yang menangani aspek legal dan persetujuan teknis hukum, pelaksanaan tahap
pertama oleh Dinas Perkim (Bpk. Winner Napitupulu), kemudian Dinas PU (Bpk. Johannes
Saruksuk) pada tahap berikutnya.
Pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah dilaksanakan secara bertahap sejak tahun
2020, dengan proses penganggaran dan pelaksanaan yang sepenuhnya mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian realisasi kontrak setiap tahunnya sebagai
berikut:
Tahun 2020 – Realisasi nilai kontrak 100% sebesar Rp29.271.418.973
• Tahun 2021 – Realisasi nilai kontrak 100% sebesar Rp31.375.960.000
• Tahun 2022 – Realisasi nilai kontrak 100% sebesar Rp9.349.480.000
(Pj. Bupati Yetti Sembiring, periode 24 Mei 2022 – 14 November 2022)
• Tahun 2023 – Realisasi nilai kontrak 100% sebesar Rp9.448.963.000
(Pj. Bupati Elfin Elyas Nainggolan, periode 14 November 2022 – 14 November 2023)
• Tahun 2024 – Realisasi nilai kontrak 100% sebesar Rp4.624.103.000
(Pj. Bupati Sugeng Riyanta, periode 15 November 2023 – 20 Februari 2025)
• Tahun 2025 – Ditampung dalam PERKADA APBD sekitar Rp15.000.000.000.
Secara keseluruhan, realisasi pembangunan dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai
Rp84.069.924.973,00 termasuk pajak pusat kurang lebih sebesar Rp9.664.876.162,97 yang
disetorkan ke negara dan temuan pemeriksaan kurang lebih sebesar Rp4.601.578.092,54 yang
sudah disetorkan ke kas daerah sehingga total pembangunan fisik gedung setelah dikurangi
pajak dan temuan BPK kurang lebih sebesar Rp69.803.470.717,49 (enam puluh sembilan
milyar delapan ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tujuh belas koma
empat sembilan rupiah).
Foto dan video yang beredar terkait kondisi bangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah
saat ini secara visual menunjukkan bahwa konstruksi gedung telah berdiri utuh dan kokoh,
khususnya pada lantai 5 sudah hampir selesai beserta lift telah terpasang. Pekerjaan struktur
utama dan pondasi yang merupakan bagian dengan bobot biaya terbesar telah selesai
seluruhnya.
Artinya, tahap pembangunan yang telah dikerjakan mencakup seluruh elemen
utama konstruksi seperti pondasi, struktur dan atap, yang secara teknis memerlukan porsi
anggaran terbesar. Dengan demikian, pekerjaan yang tersisa saat ini hanya bersifat
penyelesaian atau finishing. Kondisi bangunan yang kini sudah berdiri megah menunjukkan
bahwa pembangunan berjalan sesuai rencana teknis, dan anggaran yang tersisa ditujukan untuk
tahap akhir penyempurnaan gedung.
Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, apabila terdapat foto atau video yang
beredar menunjukkan kondisi pembangunan gedung yang belum sepenuhnya selesai, hal
tersebut adalah wajar, karena saat ini pembangunan masih berada pada tahap finishing.
Sebagaimana diketahui bersama, lanjutan pekerjaan pembangunan Kantor Bupati Tapanuli
Tengah telah dianggarkan dalam PERKADA APBD Tahun 2025 pada Dinas PUPR dengan
nilai sekitar Rp15 miliar, yang diperuntukkan bagi penyelesaian pembangunan gedung tersebut
di masa kepemimpinan Pj. Bupati Sugeng Riyanta.
Namun, hingga saat ini tidak ada pekerjaan
lanjutan yang dilaksanakan, bahkan proses tender Jasa Konsultan Perencanaan
Pembangunan Kantor Induk Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah Tahap VI dibatalkan
(Dok. LPSE Tapanuli Tengah), dimana produk jasa konsultan inilah yang akan menjadi dasar
pembangunan kantor bupati tahap VI.
Silahkan rekan-rekan media bertanya langsung kepada
Bapak Masinton, apa alasan pembangunan tersebut dihentikan.
Proses Pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah dari tahun 2020 hingga 2024 telah
disetujui dan diperiksa oleh pihak-pihak terkait, dengan tahapan dan pengawasan sebagai
berikut:
1. Proses Penganggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dimulai dengan pengajuan anggaran kepada DPRD Kabupaten Tapanuli
Tengah, kemudian dibahas dan disetujui bersama, serta dievaluasi oleh Gubernur
Sumatera Utara sebelum akhirnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Setiap tahunnya hasil evaluasi Gubernur tidak ada yang menyatakan pembangunan harus
dihentikan.
2. Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memang ditemukan
kekurangan volume pekerjaan, dan pihak rekanan telah melakukan pengembalian sesuai
dengan temuan tersebut. Hal seperti ini merupakan prosedur yang lazim dalam
pelaksanaan proyek pemerintah, di mana apabila terdapat temuan dari BPK, maka pihak
terkait wajib menindaklanjuti dan menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK setiap tahunnya tidak ada
merekomendasikan bahwa pembangunan kantor bupati harus dihentikan.
3. Laporan Audit Teknis oleh Departemen Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara (USU)
terhadap pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2020 tanggal
12 April 2021. Berdasarkan hasil audit, rekapitulasi bobot terlaksana pekerjaan mencapai
99,669%, mutu beton mencapai 80% dari mutu rencana sudah dapat diterima menurut
Peraturan Beton Indonesia dan secara umum penyelesaian fisik pekerjaan telah terpenuhi
serta sesuai dengan ketentuan teknis pelaksanaan yang ditetapkan.
4. Pemeriksaan oleh Kepolisian Resort Tapanuli Tengah pada tanggal 8 November 2022
terkait pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah T.A 2020.
Perlu kami tekankan kembali bahwa tidak terdapat rekomendasi baik dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maupun Departemen Teknik Sipil
USU yang menyatakan bahwa proyek pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah harus
dihentikan. Dengan demikian, tidak ada alasan bupati saat ini untuk menghentikan
pembangunan melainkan pelaksanaan pembangunan harusnya tetap berjalan sesuai mekanisme
hukum dan prosedur yang berlaku.
Jika Bupati Tapanuli Tengah saat ini menilai bahwa proyek pembangunan Kantor Bupati
sebelumnya merupakan kebijakan yang salah, maka seharusnya jelaskan letak kesalahan dan
alasan kenapa pembangunan dihentikan atau Bupati dapat bertanya kepada beberapa orang
yang terlibat langsung dalam proses pembangunan proyek tersebut yang justru masih diberikan
kepercayaan menjabat di pemerintahan saat ini.
Menyikapi polemik dan isu yang beredar di masyarakat pada saat ini, kami menduga
sengaja dimunculkan untuk menutupi atau mengalihkan pandangan publik terhadap kinerja dan
janji kampanye Bupati. Kami menilai beberapa isu tersebut mengakibatkan terjadinya gesekan
di tengah masyarakat, bahkan mengganggu kekondusifan masyarakat, seperti: Isu Kapal
Trawl, kami sepakat bahwa penegakan hukum harus dilakukan terhadap setiap pelanggaran
yang terjadi, dan kapal trawl yang beroperasi secara ilegal memang harus dihentikan. Namun
demikian, Bupati tidak boleh melarang kapal yang memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai
ketentuan. Penegakan tidak boleh berdasarkan suka atau tidak suka. Sampai hari ini, tidak ada
tindakan apapun dari bupati terkait hal ini sehingga kami melihat ini hanya untuk menimbulkan
isu-isu saja.
Selanjutnya ada Isu Perkebunan, yang sempat mencuat antara masyarakat dan perusahaan perkebunan yang tentu memiliki legalitas. namun sampai hari ini tidak ada solusi
terkait permasalahan ini. Silahkan Bupati tunjukkan kesalahan dari perusahaan itu jika ada.
Kasihan masyarakat yang berharap keadilan menjadi bertanya-tanya, sebaliknya perusahaan
telah dicap mencuri padahal itu belum tentu benar.
Isu Dana Desa, di mana para kepala desa
sempat disebut sebagai “panakko” (pencuri) oleh Bapak Bupati Masinton Pasaribu. Pernyataan
tersebut tidak pantas disampaikan secara publik yang menimbulkan chaos ditengah masyarakat
desa. Namun kenyataannya, sampai hari ini ada yang pro dan kontra terhadap kinerja
inspektorat dalam mengawasi dana desa.
Apabila memang terdapat oknum kepala desa yang
terbukti melakukan penyimpangan, maka kami mendukung sepenuhnya langkah penegakan
hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun kalau tidak, harusnya bupati
menjelaskan bahwa mereka tidak salah dan kembalikan nama baik mereka.
Kami berharap
dana desa ini bukan digunakan menjadi ancaman kepada kepala desa agar menggerakkan
massa untuk berdemonstrasi demi kepentingan politik bupati ataupun digunakan sebagai
ancaman agar kepala desa melaksanakan proyek desa demi kepentingan kelompok tertentu.
Kemudian adanya informasi berupa rekaman suara yang beredar diduga tim sukses dan oknum
bawaslu yang meminta uang “pengamanan” kepada para kepala desa. Pertanyaannya apakah
bupati tidak tau permintaan uang “pengamanan” ini? Kami hanya ingin kebenaran diletakkan
pada sebuah kebenaran bukan pada kepentingan. Isu Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN), pada masa kepemimpinan saya sebagai Bupati Tapanuli Tengah, sempat
muncul tuduhan terkait penggunaan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang
disebut tidak tepat sasaran.
Namun, setelah kami menjelaskan secara terbuka dan
menyampaikan data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan, isu tersebut pun mereda
dan menghilang dengan sendirinya, karena tidak terbukti kebenarannya.
Kami berharap beberapa isu diatas maupun isu pembangunan kantor bupati ini bukan
untuk mengalihkan pandangan publik terhadap penggunaan APBD Tapanuli Tengah T.A 2025
yang kurang lebih sebesar 1,2 Triliun. Berikanlah informasi yang sebenar-benarnya kepada
Masyarakat, jadikanlah kebenaran diatas segalanya bukan karena kepentingan, jangan isu
Pembangunan kantor bupati Tapanuli Tengah ini menjadi kambing hitam untuk menutupi
kekurangan dalam pelaksanaan APBD T.A 2025 yang tinggal beberapa bulan lagi.
Tentu Bupati harus menjelaskan sejauh mana penggunaan APBD tersebut sudah menyentuh
masyarakat.
Pada kesempatan ini perlu juga saya jelaskan terkait dengan aksi unjuk rasa yang terjadi
beberapa waktu lalu dan berujung pada kericuhan, saya merasa perlu meluruskan informasi
kepada masyarakat Tapanuli Tengah. Berdasarkan rekaman video yang beredar, terlihat jelas
adanya tindakan provokatif yang dilakukan oleh saudara Dennis Simalango, di mana mobil
orasi yang sebelumnya telah melewati kediaman saya justru kembali mundur dan melakukan
provokasi serta mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dengan tujuan memancing keributan
dan penyerangan ke arah rumah saya. Selain itu, dari cuplikan video di dalam gedung DPRD,
tampak bahwa perwakilan pendemo sendiri tidak memahami substansi tuntutan yang mereka
sampaikan khususnya mengenai pembangunan Kantor Bupati.
Hal ini menunjukkan bahwa
aksi tersebut tidak berangkat dari pemahaman yang mendalam terhadap persoalan, melainkan
ada indikasi kuat adanya upaya penggiringan opini yang menyesatkan masyarakat.
Saya meyakini adanya upaya kriminalisasi terkait pembangunan Kantor Bupati ini.
Namun yakinlah bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri.
Dalam prinsip kehidupan yakinlah tidak ada ukuran seberapa banyak orang harus
percaya dengan ucapanmu, tapi yang menjadi ukuran sejati adalah kebenaran dari
ucapanmu itu.
Secara pribadi saya menegaskan bahwa saya siap mendukung transparansi
informasi terkait pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah karena
pembangunan ini sejatinya dilakukan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan
pribadi atau golongan.
Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Tapanuli Tengah
untuk tetap obyektif, tidak mudah terprovokasi oleh opini yang menyesatkan, serta bersamasama mendukung kelanjutan pembangunan yang bertujuan untuk kemajuan daerah dan
peningkatan kualitas pelayanan publik.
Akhirnya saya Bakhtiar Ahmad Sibarani, mantan Bupati Tapanuli Tengah periode 2017-
2022 mengucapkan mohon maaf apabila ada kesalahan, karena saya manusia biasa tidak luput
dari kekurangan dan kesalahan. Namun, yakinlah, kita semua memiliki cita-cita yang sama
yaitu ingin membangun Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pesan saya Kepada Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini menjabat, tunjukkanlah adil
untuk semua dan “naik kelas” merupakan sebuah perbuatan bukan sekedar ucapan semata,
adil untuk semuanya bukan adil untuk sekelompok saja. “Naik kelas” menunjukkan
mampu lebih maju dan lebih baik dari yang sebelumnya.
Mari kita jaga suasana yang kondusif, bersatu membangun Tapanuli Tengah yang lebih
baik, transparan, dan bermartabat. Kita doakan agar Tapanuli Tengah yang kita cintai ini dapat
lebih maju dan sejahtera.
Terima Kasih… Terima Kasih…
Mohon Maaf… Mohon Maaf… (red)








