8 Wanita Penghibur dari Sebuah Cafe di Sijukkang Tapteng Diamankan, 4 Diantaranya Masih Dibawah Umur: Tidak hanya menemani tamu minum

Foto : Ketua 8 wanita penghibur yang berhasil diamankan Satpol PP Tapteng dari Cafe Laung di Desa Sijukkang.

kantongberita.com, TAPTENG |
Satpol PP bersama DPRD Tapteng dan sejumlah personel Polsek Barus berhasil mengamankan 8 wanita penghibur dari sebuah Cafe remang-remang di Desa Sijukkang, Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (10/10/2025).

Dari data yang diperoleh, 4 diantara wanjta tersebut masih di bawah umur, berusia 14-15 tahun.

Ke 8 wanita penghubung tersebut kemudian dititipkan ke rumah singgah Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah, sembari menunggu proses pengiriman ke panti rehabilitasi tuna susila Parawarsa, Berastagi.

Kemudian, ke 4 anak di bawah umur tersebut diminta untuk dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Tengah oleh Satpol PP Tapteng. Agar ada efek jera terhadap penyalur anak di bawah umur, maupun pemilik warung yang mempekerjakan anak di bawah umur.

“Ini tidak bisa kita biarkan, harus ada efek jerah supaya tidak terlampau mudah untuk melepas dan mengembalikan para wanita pekerja di warung remang-remang itu. Yang sudah bukan di bawah umur harus dikirim ke Parawarsa. Sedangkan yang di bawah umur harus dilaporkan Satpol PP ke PPA Polres Tapteng,” tegas Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani saat mengunjungi rumah singgah Dinas Sosial di Pandan, Senin (13/10/2025).

Dari 8 wanita yang terjaring kata Rivai, tak satupun warga Kabupaten Tapanuli Tengah, semuanya berasal dari luar daerah.

Hal itu menurutnya menjadi bukti bahwa Tapanuli Tengah sudah menjadi tempat empuk para wanita yang didatangkan dari luar daerah untuk dipekerjakan di warung remang-remang.

“Ini tidak bisa dibiarkan lagi. Kita tunggu niat dari Pemkab Tapteng dalam hal ini Saptol PP, apakah mau melaporkan keempat anak di bawah umur yang terjaring saat razia kemarin, atau dikembalikan begitu saja ke pihak keluarganya,” tegas Rivai.

Adapun keempat anak di bawah umur tersebut diketahui berinisial HS (14) dan RS (15), keduanya merupakan warga Medan. Sedangkan 2 lainnya berinisial AS (14), dan MP (15) warga Sidimpuan.

Kemudian, 4 wanita dewasa diketahui berinisial MU (23), dan JS (20), warga Martubung Medan. KS (20), dan DL (39) merupakan warga Bagan Percut Sei Tuan Medan.

Dalam wawancara singkat dengan ke 4 wanita dibawah umur tersebut diketahui kalau mereka tidak hanya menemani tamu minum, mereka juga mengaku melayani tamu “ngamar” di Cafe Laung tersebut, yang diketahui milik seseorang berinisial LP.

“Selain menemani minum-minum kami juga melayani tamu untuk ngamar. Tarifnya tergantung negosiasi,” kata AS yang mengaku baru 3 bulan bekerja disana, juga diamini ketiga rekannya. (red)