kantongberita.com, MEDAN | Anggota DPRD Tapanuli Tengah Josua Marudut Tua Habeahan, melaporkan seorang warga Kota Sibolga bernama Yashar Masri ke Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (29/7/2025).
Yashar diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan Josua lewat media sosial Facebook.
Didampingi tim kuasa hukumnya Mulyadi, SH, MH dan Hary Azhar Ananda, SH, MH dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates, Josua menjelaskan bahwa postingan Facebook milik Yashar Masri tersebut pertama kali dia lihat pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 9.00 WIB.
Akun Yashar Masri memosting foto dirinya bersama istrinya, dengan tulisan bernada tuduhan fitnah yang berbunyi “perampok lahan kebun saya”.
Tak hanya itu, postingan berikutnya, Yashar menuliskan “dirampok selama 6 tahun kebun beromset 100 ton per panen oleh Josua Pasaribu”. Postingan tersebut disertai dengan pesan makian melalui fitur Messenger ke akun pribadi Josua.
“Unggahan itu membuat saya malu. Tuduhan tersebut menyerang kehormatan saya dan dapat diakses publik,” ujar Josua.
Josua mengaku tidak mengerti kebun mana yang dimaksud oleh akun Facebook Yashar Masri tersebut. Karena dia merasa tidak pernah merampok kebun orang lain.
Dalam laporan tersebut, Josua dan tim hukumnya menilai perbuatan akun Facebook Yashar Masri diduga telah melanggar Pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
“Kami berharap Direktorat Reserse Siber Polda Sumut segera memanggil pihak terkait dan apabila cukup bukti agar menetapkan pemilik akun Facebook Yashar Masri sebagai tersangka,” ujar Mulyadi selaku kuasa hukum Josua.
Pada Pasal 27A UU ITE disebutkan, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Menurut Mulyadi bahwa pelanggaran terhadap Pasal 27A tersebut berdasarkan pasal 45 ayat (6) pelakunya dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
Mulyadi kemudian menegaskan akan terus mengawal dan mendorong agar kasus ini diproses hingga ke meja hijau pengadilan.
Informasi yang dihimpun, Yashar Masri adalah saudara kandung dari Mukhlis Suhada Siambaton, yang pernah menjadi Calon Wakil Wali Kota Sibolga di Pilkada lalu.
Yashar Masri juga diketahui menjabat Kepala Cabang PT, Ganani Indonesia Petroleum Energy Cabang Sibolga, sebuah perusahaan yang mengelola kapal tanker BBM di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, yang baru-baru ini disidak oleh Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi Lubis atas dugaan penimbunan BBM ilegal.
Tak hanya Wakil Bupati, DPRD Tapteng juga telah turun langsung meninjau kapal tanker tersebut dan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait perdagangan BBM yang dilakukan oleh PT Ganani. (red)