Terkait Pemberhentian Kades Pastob, KUMAT Minta Pemkab Tapteng Angkat Staf Ahli Bahasa Dampingi Bupati Masinton

Foto : Dari kiri, Rophin Butar-butar dan Rudolf Siagian.

kantongberita.com, TAPTENG | Perkumpulan Masyarakat Transparansi Baru (KUMAT) meminta Pemkab Tapteng mengangkat seorang staf ahli bahasa untuk mendampingi Bupati Tapteng Masinton Pasaribu.

Pasalnya, Bupati Tapteng diduga kuat oleh Kumat tidak mengerti bahasa Indonesia. Hal itu dilihat dari surat pemberhentian Kepala Desa Pasaribu Tobing Diswanto Hutagalung yang diterbitkan oleh Bupati Tapteng Masinton Pasaribu pada 18 Juni 2025.

Padahal kata Rudolf menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 22 April 2025, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Pastob tahun 2023 yang dicurigai terjadi kelebihan bayar, Inspektorat kemudian menerbitkan surat yang ditujukan kepada Bupati Tapteng yang meminta agar mengaktifkan kembali Diswanto sebagai Kepala Desa Pastob.

Surat tersebut kata Rudolf merujuk dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat terhadap keuangan Desa Pastob. Dimana, Diswanto selaku kepala desa telah mengembalikan anggaran hasil kelebihan bayar yang dimaksud ke kas daerah.

“Dalam hal ini, Bupati patut diduga tidak mengerti bahasa Indonesia. Sehingga saya sarankan agar Pemkab Tapteng mengangkat staf ahli bahasa untuk mendampingi Bupati Tapteng,” ujar Ketua Kumat, Rudolf Siagian, diamini Rophin Butar-butar selaku Bendahara Kumat, Selasa (29/7/2025).

Diketahui, setelah menerima surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Bupati Tapteng, Diswanto yang tidak berterima kemudian mengadukan nasibnya ke DPRD Tapteng.

Kemudian, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Diswanto dengan didampingi kuasa hukumnya bersama perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapanuli Tengah.

Dalam RDP tersebut, terungkap surat dari Inspektorat yang meminta Bupati Tapteng Masinton Pasaribu untuk mengaktifkan kembali Kepala Desa Pastob. Sementara, setelah surat Inspektorat tersebut terbit, Bupati Tapteng malah menerbitkan surat pemberhentian Diswanto sebagai Kepala Desa Pastob. (red)