MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

Dugaan Jual Beli Aset Pasar Sibolga Nauli Disorot IPK

Foto : Attas bersama para pengurus IPK Sibolga.

kantongberita.com, SIBOLGA | Ikatan Pemuda Karya (IPK) menyorot dugaan jual beli aset Negara milik Pemerintah Kota Sibolga yang ada di Pasar Sibolga Nauli.

Adapun aset yang dimaksud antara lain, CCTV, TV serta Genset yang sebelumnya dipakai saat gedung pasar belum dibangun baru.

Dari hasil investasi yang dilakukan oleh IPK, diperoleh keterangan dari Kepala Bidang Aset kantor Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sibolga bahwa sesuai data yang ada, tercatat kalau aset tersebut dititipkan diluar gudang penyimpanan Logistik.

Anehnya, pihak BPKPAD juga mengaku tidak mengerti alasan pihak Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) yang membawahi UPTD Pasar Sibolga Nauli menitipkan aset tersebut diluar gudang penyimpanan Logistik.

“Menurut Kabid Bidang Aset mereka tidak mengetahui dasar penitipan barang yang merupakan milik Pemko Sibolga itu di luar dari Gudang Penyimpanan Logistik Sibolga,” kata Sadar.

Yang menariknya lagi kata pria yang akrab disapa Attas ini lanjut menjelaskan, bukan hanya ketiga aset tersebut, bahkan eskalator juga disebutkan dalam keterangannya dalam data bidang aset, dititipkan diluar gudang penyimpanan Logistik.

“Kabid aset juga menyampaikan, bukan Genset aja yang di titipkan disana, tapi juga eskalator sisa bongkaran pasar sibolga nauli,” ungkapnya.

Menurutnya, penjualan aset milik Pemerintah merupakan tindak pidana. Sehingga, Attas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut keberadaan sejumlah aset milik Negara tersebut serta memeriksa oknum-oknum yang bertanggungjawab terhadap keberadaan aset tersebut.

“Kami berharap perhatian khusus dari APH agar segera menindak lanjuti isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, demi terciptanya Kamtibmas. Sekarang ini tidak hanya pejabat yang bisa dipidana, tetapi warga yang ikut menyalahgunakan aset negara juga bisa dijerat dan dipidanakan,” ketusnya.

Dalam waktu dekat kata Attas, IPK akan melaporkan dugaan penjualan aset Negera tersebut secara resmi ke pihak penegak hukum.

“Ini tidak main-main, karena ini aset negara. Kami akan lakukan pengusutan, dan jika nanti ada yang terbukti melakukan jual beli aset akan kami laporkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Disperindag Sibolga terkait temuan IPK tersebut. (red)