MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Disita Barang Bukti Piring dari Warga Santeong

Foto : Tersangka ZS dan barang bukti hasil curian di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah Chandra Syahputra Panggabean (40) di jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (2/7) yang lalu.

Pelaku diketahui berjumlah 2 orang. Seorang pelaku berhasil diamankan, berinisial ZS alias K (36) warga Jalan Santeong Sibolga. Sementara, seorang pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Dari tangan ZS, Polisi menyita barang bukti berupa, kaos oblong warna hitam merk Rider, 35 piring keramik, sebuah talam standles dan 8 potong baju bekas.

Kemudian, sebuah rok, 2 jilbab, sebuah kelambu dan sebuah celana panjang merk Valman.

“Chandra mendapat telpon dari tetangganya, mengatakan pintu rumahnya terbuka. Kemudian, dia melihat 1 unit CPU komputer, 1 unit printer, 1 set blender, 7 lusin piring, 5 lusin gelas, 1 unit digital parabola, sebuah kuali, presto, 3 set dandang, sebuah tape mobil dan beberapa pakaian sudah tidak ada,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (5/8).

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau sebagian barang curian telah dijual pelaku.

“Pakaian dan rok dijual kepada seorang wanita yang identitas telah dikantongi seharga Rp140.000. LNB parabola dijualkan oleh temannya seharga Rp75.000. Uang hasil penjualan dibuat beli 1 potong celana warna putih merk Valman,” ungkapnya.

Dari data Kepolisian, ZS ternyata pernah dihukum dalam kasus penyalahgunaan Narkotika di Lapas Tukka pada tahun 2013.

Usai menjalani pemeriksaan, duda ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e Subsider pasal 362 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (ril)