MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

Mau Pulang Kampung ke Tapteng? Begini Aturannya

Kantong Berita, TAPTENG – Hasil pertemuan Forkopimda bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara menghasilkan beberapa keputusan dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Tapteng.

Salah satu keputusannya adalah mewajibkan warga yang tiba di Tapteng dengan maksud pulang kampung untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di dua lokasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapteng.

Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di kantor Bupati Tapteng pada hari Kamis (16/4).

“Berdasarkan keputusan, bagi warga yang datang dari luar Kabupaten Tapanuli Tengah dengan maksud pulang kampung, mulai tanggal 25 April 2020, harus menjalani isolasi mandiri di tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah selama 14 hari. Kebijakan ini berlaku selama 1 bulan, dari tanggal 25 April 2020 hingga 25 Mei 2020. Mereka akan diisolasi di gedung Prodi Kabupaten Tapanuli Tengah, yang memiliki 30 kamar untuk laki-laki, dan di Mess PSDM di Kecamatan Pinangsori, yang memiliki 24 kamar untuk perempuan,” ungkap Bupati, yang didampingi oleh Wakil Bupati Darwin Sitompul, Sekretaris Daerah Tapteng Hendri Lumban Tobing, dan sejumlah pejabat Forkopimda lainnya.

Bagi pendatang dari luar Tapteng yang bukan warga setempat dan datang dengan tujuan bukan untuk pulang kampung, mereka diwajibkan melaporkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan atau Dinas Kesehatan Tapteng untuk pemeriksaan kesehatan. Mereka yang menolak pemeriksaan akan diisolasi mandiri.

“Pembiayaan selama masa isolasi akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah,” tambah Bakhtiar.

Selain itu, Bupati yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Tapteng ini juga menginstruksikan kepada para Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, dan seluruh Kepala Desa beserta masyarakat, untuk melaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 jika ada pendatang dari luar kota yang masuk ke Tapteng.