MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Polisi Amankan Sebuah Mobil yang Baru Saja Mengisi BBM dari SPBU Taman Bunga | Ditemukan Beberapa Plat Nomor Kendaraan

Foto : Beberapa Plat Nomor Kendaraan yang ditemukan di dalam mobil Panther.

Kantong Berita, SIBOLGA-Polres Sibolga menangkap sebuah mobil jenis Isuzu Panther usai mengisi BBM dari SPBU Radja Panggabean 14.225.311 atau yang lebih dikenal dengan sebutan SPBU Taman Bunga Sibolga, Kamis (28/9/2023) sekira pukul 14.58 WIB.

Petugas yang mengamankan mobil tersebut menemukan barang bukti berupa jerigen berisikan BBM jenis Bio Solar dari dalam mobil.

Selain barang bukti mobil dan BBM, Polisi juga mengamankan 2 orang, yang diketahui berinisial JFS (19) dan JHLS (48), keduanya merupakan warga Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah.

Foto : Tersangka JFS (19) dan JHLS (48) di Polres Sibolga. (Dok. Humas Polres Sibolga)

Menurut Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno, saat diamankan Supir Panther tersebut mengaku kepada petugas bahwa BBM yang Baru saja dibeli dari SPBU Taman Bunga akan dijual kembali.

“Menyadari ada yang mencurigakan, petugas segera melaporkan temuannya kepada Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Agus Adhitama,” kata Suyatno, Jumat (29/9/2023).

Kasat Intelkam Polres Sibolga bersama Kasat Reskrim Polres Sibolga kemudian melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap barang bukti.

“Satu Unit Mobil Isuzu Panther berwarna Hitam, Kunci Mobil, jerigen berisi BBM jenis Solar sekitar 30 liter, jerigen Kosong, uang tunai sebesar Rp800 ribu,” ungkapnya.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita beberapa nomor Polisi alias plat nomor kendaraan dari dalam mobil.

Plat nomor tersebut diduga sebagai senjata untuk melancarkan aksi nakal para pelaku. Dimana, modus Operandi pelaku yakni dengan cara membeli BBM Jenis Bio Solar menggunakan Barcode QR yang tidak sesuai dengan Plat Nomor Mobil yang tertera pada STNK Asli.

Dari hasil pemeriksaan, petugas juga menemukan bahwa tangki pakai Mobil tersebut telah di Modifikasi, dan terhubung ke jerigen yang ada didalam mobil.

Untuk menyedot Solar dari tangki pakai, para pelaku menggunakan mesin sedot jenis Robin.

“Korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sendiri. Karena Penyalahgunaan BBM yang berdampak pada ketidaksetaraan distribusi BBM yang merugikan Masyarakat,” tegas Suyatno.

Dalam kasus ini, lihak Polres Sibolga akan berkoordinasi dengan pihak PT. Pertamina Niaga Regional Sumbagut dan Ahli Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk dilakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.

Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan Masyarakat.

Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dimana, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan atau Pasal 53 Huruf B dan D dari Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. (ril/red)