MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Seorang Nelayan di Sibolga Tega Bakar Istri

Kantong Berita, TAPTENG-Seorang pria di jalan Sepadan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik Tapteng melakukan tindakan keji dengan membakar istrinya karena masalah sepele. Pelaku yang dikenal dengan inisial B (35) berhasil ditangkap oleh polisi setelah saudara kandung korban MP (32) melaporkannya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa alasan B melakukan perbuatan mengerikan tersebut karena tidak terima saat ditegur oleh istrinya ketika marah kepada anaknya. Awalnya, B mengancam akan memukul istrinya, namun kemudian ia malah mengambil minyak Pertalite dan membakar istrinya.

“Korban MP melihat pelaku memukul anaknya, Fransisko, sekitar pukul 8.00 WIB. Kemudian, MP marah dan menghampiri pelaku. Tiba-tiba, B memegang tangan MP dan mengancungkan tangannya sambil mengancam. Setelah itu, B membawa minyak Pertalite dan menyiram tubuh MP dengan botol air mineral yang berisi minyak tersebut, lalu membakarnya dengan korek gas,” ungkap Kapolres Tapteng AKBP Nicolas melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, Selasa (18/8).

Tidak hanya itu, setelah melihat tubuh istrinya terbakar, pelaku bahkan menendangnya. Namun, kaki pelaku juga ikut terbakar dalam kejadian tersebut. Korban berusaha memadamkan api di tubuhnya dengan menggunakan selang air di rumahnya, namun ketika itu tidak berhasil.

Korban kemudian berlari ke rumah pamannya untuk meminta pertolongan setelah berhasil membuka pakaian yang terbakar. Setelah menerima pertolongan medis, saudara kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng.

“Barang bukti yang disita meliputi sebuah celana panjang hitam, sebuah baju hijau, sebuah kaos putih, dan sebuah pakaian anak-anak merah yang semuanya terbakar,” tambahnya.

Pelaku, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Tapteng. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 187 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.