Kantong Berita, TAPTENG-Seorang pria di jalan Sepadan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik Tapteng tega membakar istrinya hanya karena masalah sepele.
Polisipun kemudian menangkap pelaku yang diketahui berinisial B (35) setelah saudara kandung korban MP (32) melaporkannya.
Dari hasil pemeriksaan Polisi diketahui, alasan B membakar istrinya karena tidak terima ditegur saat memarahi anaknya.
Awalnya, B mengancam memukul istrinya dengan tangan tangannya. Namun tidak jadi, B malah mengambil minyak Pertalite dan membakar istrinya.
“Sekira pukul 8.00 WIB, saat korban sedang rebahan di depan rumahnya, B melihat pelaku memukul anaknya, Fransisko. Mengetahui itu, MP marah kepada pelaku. Tidak berapa lama, B memegang tangan kanan MP dengan menggunakan tangan kiri sambil mengacungkan tangan kanan dalam keadaan dikepal dan berkata, sayang kali mukamu itu. Setelah itu, B masuk kedalam rumah dan keluar sambil membawa Pertalite yang di isi ke dalam botol air mineral berukuran 1.600 ml dan langsung menyiram tubuh MP dan membakarnya dengan mancis (korek gas),” terang Kapolres Tapteng AKBP Nicolas dalam keterangannya melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, Selasa (18/8).
Tak sampai disitu, melihat tubuh istrinya menyala, tersangka malah menendangnya. Kaki pelaku sempat ikut terbakar.
Korban sempat berusaha memadamkan api di tubuhnya dengan menggunakan selang air di rumahnya.
Karena api tak juga padam, dengan tubuh menyala, korban berlari ke rumah Pamannya yang tak jauh dari tempat tinggal mereka.
Setelah berhasil membuka pakaian korban dan memberi pertolongan medis, saudara kandung korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng.
“Disita barang bukti, sebuah celana panjang berwarna hitam, sebuah baju berwarna hijau yang terbakar, sebuah kaos berwarna putih yang terbakar dan sebuah pakaian anak-anak berwarna merah yang terbakar pada bagian rok,” ungkapnya.
Usai menjalani pemeriksaan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai Nelayan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Tapteng.
Kepadanya dikenakan lasal 44 Ayat (2) dari Undang-undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dan atau Pasal 187 ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ril/jul/kb)