Sudah Ada Putusan Pengadilan; Keluarga Korban KM. Mega Top III Tuntut PT. Kerapu Jaya Lestari Bayar Santunan Kematian

Foto : Keluarga korban KM. Mega Top III menggelar aksi damai di Tangkahan PT. Kerapu Jaya Lestari.

Kantong Berita, SIBOLGA-Keluarga korban kecelakaan kapal KM. Mega Top III yang tenggelam 4 tahun lalu menggelar aksi demonstrasi di Tangkahan PT. Kerapu Jaya Lestari, Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Jum’at (29/10/2021).

Puluhan demonstran yang ingin berbicara dengan pemilik PT. Kerapu Jaya Lestari, Tono Dasiran alias Atak, didampingi oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

Mereka menuntut pemenuhan hak ahli waris berupa santunan kematian yang belum dibayarkan oleh Tono Dasiran sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan kelas 1-A Khusus yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2021.

Koordinator Advokasi SBSI, Douglas Sitorus, dalam aksi demonstrasi tersebut menekankan agar Tono segera menunaikan kewajibannya sesuai putusan Pengadilan.

Selain itu, Douglas juga meminta agar aparat hukum dan instansi terkait bertindak jika terjadi pelanggaran pelayanan oleh PT. Kerapu Jaya Lestari.

“Keluarga korban meminta agar Tono memberikan perhatian kepada ahli waris dan anak yatim korban kapal KM. Mega Top III dengan segera membayar hak korban sesuai dengan Undang-Undang RI dan Putusan Pengadilan, serta surat Gubernur Sumatera Utara nomor 560/4059/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang diikuti oleh surat Bupati Tapteng nomor 560/2243 tanggal 3 September 2020 tentang sanksi/larangan pelayanan publik bagi PT. Kerapu Jaya Lestari hingga PT membayar hak-hak ahli waris korban,” ujar Douglas.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Atak yang hadir menyatakan bahwa Atak sedang berada di luar kota.

“Saya di sini atas perintah bapak dan ibu untuk menyampaikan bahwa pak Atak sedang berada di luar kota, di Medan. Jadi dalam 2 hari ke depan, pak Atak akan bertemu dengan bapak dan ibu,” kata perwakilan tersebut kepada keluarga korban.

Setelah gagal bertemu dengan Atak, demonstran akhirnya membubarkan diri dengan tertib, meninggalkan gudang milik PT. Kerapu Jaya Lestari.