Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang pria dari sekitar rumahnya, tepatnya di sebuah tukang pangkas di jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Rabu (8/7) sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan pria berinisial EMG alias BG (19) tersebut berdasarkan laporan MN (49) warga Desa Sibuluan Nalambok, Lingkungan IV, Huta Dolok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam laporannya, MN mengaku bahwa anak gadisnya sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun telah dinodai oleh EMG.
Kejadian diketahui saat Bunga tidak pulang ke rumah, Jumat (31/1). Melalui seorang temannya, Bunga diketahui tinggal di rumah kakaknya di Sibolga.
Beberapa hari kemudian, Bunga pulang sambil menangis. Dia menceritakan kepada ibunya, kalau EMG telah menodainya.
“Bunga pulang Selasa (4/2) sekira pukul 23.00 WIB sambil menangis menerangkan bahwa tidak gadis lagi. Karena telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan EMG. Ibunyapun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Senin (13/7).
Saat Polisi melakukan penyelidikan, diperoleh informasi kalau EMG telah pergi merantau ke Jakarta.
“Namun, Rabu (8/7) sekira pukul 16.30 WIB, diperoleh informasi bahwa RMG telah berada di Sibolga dan posisinya sedang berpangkas di jalan Ketapang. Polisi langsung menangkap EMG di tempat pangkas tersebut sekira pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap EMG, diketahui kalau hubungan asmara keduanya bermula dari obrolan di Facebook.
Obrolan keduanya kemudian berujung pertemuan di sebuah lokasi objek wisata di jalan Ketapang.
Pada pertemuan pertama tersebut, hubungan keduanya berlanjut hingga melakukan hubungan terlarang.
“MG berjanji akan menikahi Bunga dan rela pindah agama,” terang Sormin.
Usai melampiaskan nafsunya, EMG menyuruh Bunga pulang. Namun, Bunga menolak.
EMG pun membawa Bunga ke rumahnya. Selama di rumahnya, EMG telah mencabuli Bunga sebanyak 3 kali.
“Kemudian, EMG membujuk Bunga agar mau pulang. Diapun mengantar Bunga ke rumahnya naik sepeda motor. Saat itu, EMG tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtua Bunga, karena takut,” pungkasnya.
Ironisnya, Bunga dan EMG ternyata masih satu marga. Dalam adat batak, pria dan wanita yang satu marga tidak dapat menikah.
Dari catatan Kepolisian, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut pernah dihukum di Lapas Tukka pada tahun 2012 selama 1,5 tahun, dalam kasus pencurian.
Tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jounto pasal 81 ayat (2) dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda Rp5.000.000.000. (ril/jul/kb)